Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2013

Mt.Ciremai 24-25 Mei 2013

Pendakian Peduli Ciremai II - Tahun 2013 Mentari Pagi Mt.Ciremai Awan Gantung Mt.Ciremai Pos 2 - Condang Amis Add caption Istirahat Sejenak Pos 9 - Pengasinan Ang Dedy Sanggabuana 2 Ke Pengasinan Pos 4 - Pangalap Puncak Panglongok Tugu Puncak Ciremai Puncak Kawah Mt.Ciremai Menunggu Sang Hujan Di Puncak Inilah Kami All Group Bikin Ager Dulu Di tengah Hujan Tampung Terus Ang Nandy  Di Gosok Tiga Kali Yang Lagi Kasmaran Teh Thia Pengasinan - Mt.Ciremai Bang Ipung Khyberpass Cirebon Pos 1 - Cibunar Santai Sejenak Mbah Pos 4 - Pangalap Ngenyot Dulu Teh Thia Pos 4 - Pangalap Komandan Pengasinan

Pos Goa Walet - Mt.Ciremai 3078 Mdpl

Goa Walet * salah satu titik mata air yang akan kita temui, jika melintasi jalur Palutungan gunung ciremai.. berada di ketinggian +/- 2850 Mdpl dengan kedalaman sekitar +/- 25 M dari bibir gua.. * tempat yang lumayan hangat, karena sekeliling areal lokasi tertutup oleh dinding batu, yang menghindarkan kita dari tiupan angin. ( hanya yang beruntung yang akan mendapatkan air di GOA WALET ini )

Jalur Pendakian Palutungan - Mt.Ciremai 3078 Mdpl

Jalur Pendakian Palutungan Jalur Pendakian Palutungan adalah salah satu dari 4 jalur lainnya yang merupakan akses menuju puncak Gunung Ciremai. Secara administratif pemerintahan Jalur Pendakian Palutungan terletak di Dusun Palutungan Desa Cisantana Kab. Kuningan, Jawa Barat.  Jalur Pendakian Palutungan dikelola bersama antara Balai TNGC dengan MPPGC (Mitra Pengelola Pendakian Gunung Ciremai) Palutungan yang merupakan salah satu wujud pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya...

Sang Bunga Abadi

Bunga ini memang banyak di perbincangkan banyak orang - orang di sana tapi apakah generasi setelah kita masih bisa melihat dan menyaksikan bunga yang luar biasa ini , sang edelweis memang bunga yang luar biasa bukan saja bentuk bunganya yang indah tapi arti dari filosofi bunga yang bisa memikat banyak orang dengan pesonannya itu yang membuat banyak manusia ingin memilikinya dan membawanya pulang. tapi apakah itu benar ? Dan apalah arti dari UU dibawah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN Pasal 27 ayat 1 dan 2 ( 1 ) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata. ( 2 ) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu d